VALDEC LEGAL

Blog

Siapa yang Bisa Mendirikan PT? Ini Syarat dan Ketentuannya

Siapa yang Bisa Mendirikan PT? Ini Syarat dan Ketentuannya

Banyak pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), namun masih bingung siapa saja yang berhak mendirikannya. Memahami ketentuan ini sangat penting agar proses pendirian PT berjalan lancar dan sesuai hukum.

Pada dasarnya, tidak semua orang bisa mendirikan PT tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan yang berlaku sebelum memulai.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham.

PT memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemilik usaha.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT?

Pada umumnya, PT dapat didirikan oleh:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Individu WNI dapat mendirikan PT dengan memenuhi syarat yang berlaku.

2. Dua Orang atau Lebih (Pendiri PT)

Secara umum, PT didirikan oleh minimal dua orang sebagai pendiri yang juga menjadi pemegang saham.

Namun, saat ini terdapat kemudahan melalui PT Perorangan yang memungkinkan satu orang mendirikan PT.

3. Badan Hukum

Selain individu, badan hukum seperti perusahaan lain juga dapat menjadi pendiri PT.

Ketentuan Khusus Pendirian PT

Selain siapa yang bisa mendirikan, ada beberapa ketentuan penting yang harus di perhatikan:

1. Memiliki Akta Pendirian

Akta pendirian di buat di hadapan notaris sebagai dasar hukum perusahaan.

2. Disahkan oleh Kementerian

PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar sah sebagai badan hukum.

3. Memiliki Struktur Organisasi

Minimal terdiri dari direktur dan komisaris (untuk PT biasa).

4. Modal Dasar

PT harus memiliki modal dasar yang di tentukan sesuai kesepakatan pendiri.

| Urus PT Full Online dengan Valdec Legal

Pengecualian: PT Perorangan

Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan melalui PT Perorangan, yang memungkinkan:

  • Di dirikan oleh satu orang saja
  • Proses lebih sederhana
  • Cocok untuk UMKM

Namun, tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Keuntungan Mendirikan PT

Berikut beberapa keuntungan mendirikan PT:

  • Status badan hukum yang jelas
  • Pemisahan aset pribadi dan perusahaan
  • Lebih di percaya oleh mitra bisnis
  • Memudahkan pengembangan usaha

Siapa yang bisa mendirikan PT? Jawabannya adalah individu WNI, minimal dua orang (atau satu orang untuk PT Perorangan), serta badan hukum dengan memenuhi syarat yang berlaku.

Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat mempersiapkan pendirian PT secara lebih matang dan terhindar dari kendala hukum.

Valdeclegal adalah jasa legalitas terlengkap untuk bisnis Anda, Layanan kami meliputi:

  • Pendirian PT, PT Perorangan, CV, PMA,
  • Pengurusan OSS/NIB
  • Izin Khusus
  • Daftar Merek
  • Layanan Pengurusan pajak